Denda BPJS Kesehatan: Kapan Kena, Cara Hitung dan Contohnya
Banyak orang mengira telat bayar iuran BPJS Kesehatan langsung kena denda. Ternyata tidak begitu. Denda BPJS adalah denda layanan, yang hanya muncul dalam kondisi tertentu. Yuk kita bahas pelan-pelan.
Dasar aturannya
Denda diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan ini berlaku untuk peserta mandiri (PBPU), Bukan Pekerja (BP), dan peserta dari perusahaan (PPU). Peserta PBI, yang iurannya dibayar pemerintah, tidak terkena denda ini.
Telat bayar iuran = langsung didenda?
Tidak. Iuran jatuh tempo setiap tanggal 10. Kalau telat, tidak ada denda keterlambatan. Tetapi jika sampai akhir bulan belum dibayar, kepesertaan Anda dihentikan sementara mulai tanggal 1 bulan berikutnya, sehingga Anda tidak bisa memakai layanan BPJS.
Kapan denda benar-benar berlaku?
Denda baru muncul kalau dua hal ini terjadi bersamaan:
- Anda melunasi tunggakan sehingga kepesertaan aktif kembali, dan
- dalam 45 hari sejak aktif kembali, Anda mendapat pelayanan rawat inap di rumah sakit.
Kalau Anda hanya rawat jalan, ke puskesmas, atau baru dirawat inap setelah lewat 45 hari, denda tidak dikenakan.
Rumus denda BPJS Kesehatan
Denda = 5% × perkiraan biaya paket INA-CBG rawat inap × jumlah bulan tertunggak
- Jumlah bulan tertunggak yang dihitung maksimal 12 bulan.
- Total denda maksimal Rp30.000.000.
- INA-CBG adalah tarif paket yang dipakai BPJS untuk membayar rumah sakit, berdasarkan diagnosis dan tindakan.
Contoh hitungan
| Kasus | Perhitungan | Denda |
|---|---|---|
| Biaya paket Rp10 juta, menunggak 3 bulan | 5% × Rp10 juta × 3 | Rp1.500.000 |
| Biaya paket Rp25 juta, menunggak 8 bulan | 5% × Rp25 juta × 8 | Rp10.000.000 |
| Biaya paket Rp80 juta, menunggak 15 bulan | 5% × Rp80 juta × 12 (maks.) = Rp48 juta | Rp30.000.000 (batas maks.) |
Mau hitung sendiri? Coba kalkulator denda BPJS kami.
Jangan lupa: tunggakan iuran tetap harus dilunasi
Denda layanan terpisah dari tunggakan iuran. Untuk mengaktifkan lagi kepesertaan, Anda wajib melunasi tunggakan iuran, yang dihitung paling banyak 24 bulan. Contoh: peserta kelas II (Rp100.000/bulan) yang menunggak 6 bulan harus membayar Rp600.000 dulu supaya aktif.
Cara menghindari denda
- Bayar tepat waktu dengan autodebet. Cara paling ampuh.
- Kalau terlanjur menunggak, lunasi secepatnya selagi masih sehat, jangan menunggu sakit dulu.
- Kalau iuran terasa berat, pertimbangkan turun kelas (lihat iuran BPJS mandiri per kelas) atau tanyakan ke Dinas Sosial apakah Anda memenuhi syarat PBI.
- Peserta mandiri yang sedang kesulitan bisa menanyakan program cicilan tunggakan (REHAB) di aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165.