Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign (Online dan Offline)

Terbit 5 November 2026 · 2 menit baca · Tim Redaksi KantongAman

Baru resign dan ingin mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT)? Kabar baiknya, sekarang prosesnya bisa online untuk saldo kecil. Yuk siapkan dokumennya.

Apa itu JHT?

JHT adalah tabungan wajib dari program BPJS Ketenagakerjaan. Setiap bulan, iuran 5,7% dari upah disetor: 2% dipotong dari gaji Anda dan 3,7% dibayar perusahaan. Dana ini ditambah hasil pengembangan setiap tahun.

Kapan JHT bisa dicairkan penuh?

Menurut Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, JHT bisa dicairkan seluruhnya bila peserta:

  • Mencapai usia pensiun 56 tahun.
  • Mengundurkan diri (resign) atau terkena PHK.
  • Meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
  • Mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia (dicairkan ahli waris).

Untuk resign dan PHK, ada masa tunggu 1 bulan sejak tanggal berhenti bekerja. Selama masa tunggu, Anda tidak boleh sudah terdaftar bekerja di perusahaan baru. Kalau sudah bekerja lagi dan didaftarkan, saldo JHT akan dilanjutkan ke perusahaan baru.

Dokumen yang perlu disiapkan

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (atau nomor kepesertaan di JMO).
  • e-KTP.
  • Surat keterangan berhenti bekerja (paklaring) atau surat PHK dari perusahaan.
  • Buku tabungan atas nama sendiri.
  • Kartu keluarga dan NPWP (bila diminta, terutama untuk saldo besar).

Pastikan nama dan NIK di semua dokumen sama persis. Data yang tidak cocok adalah penyebab klaim paling sering tertunda.

Cara 1: Klaim online lewat aplikasi JMO (saldo di bawah Rp15 juta)

  1. Unduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dan login.
  2. Pilih menu Jaminan Hari Tua, lalu Klaim JHT.
  3. Pastikan syarat terpenuhi, lalu pilih alasan klaim (misalnya mengundurkan diri).
  4. Lakukan verifikasi wajah (biometrik) sesuai petunjuk.
  5. Isi data rekening bank, cek kembali, lalu konfirmasi.
  6. Pantau status klaim di menu riwayat. Dana ditransfer ke rekening setelah klaim disetujui.

Cara 2: Klaim di kantor cabang (saldo Rp15 juta ke atas)

Untuk saldo di atas Rp15 juta, atau bila verifikasi online gagal, datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen asli. Anda bisa mengambil nomor antrean lebih dulu lewat kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan supaya tidak menunggu lama.

Bisa cair sebagian tanpa resign?

Bisa, jika sudah menjadi peserta minimal 10 tahun:

  • 10% dari saldo untuk persiapan hari tua, atau
  • 30% dari saldo untuk kepemilikan rumah (misalnya uang muka).

Pencairan sebagian hanya bisa dipilih salah satu dan hanya sekali selama menjadi peserta.

Pajak atas JHT

JHT yang dicairkan sekaligus dikenai PPh final. Saldo sampai Rp50 juta dikenai tarif 0%, sedangkan bagian di atas Rp50 juta dikenai 5%. Potongan dilakukan otomatis oleh BPJS Ketenagakerjaan.

⚠️ Hati-hati calo dan penipuan. Klaim JHT tidak dipungut biaya. Jangan berikan kode OTP, PIN, atau foto KTP kepada orang yang menawarkan "jasa cepat cair".