Cara Klaim Asuransi Mobil agar Tidak Ditolak (Lengkap dengan Dokumen)
Mobil diserempet atau tertabrak memang bikin panik. Tapi kalau Anda punya asuransi, jangan buru-buru ke bengkel langganan. Ikuti langkah-langkah ini supaya klaim lancar.
Langkah 1: Amankan diri dan dokumentasikan
- Pastikan semua orang aman. Pindahkan mobil ke tempat aman bila memungkinkan.
- Foto dan video kerusakan dari beberapa sisi, posisi kendaraan, dan lokasi kejadian. Rekaman dashcam juga sangat membantu.
- Kalau melibatkan pihak lain, catat nama, nomor HP, dan nomor polisi kendaraannya.
Langkah 2: Lapor ke perusahaan asuransi secepatnya
Umumnya batas lapor adalah 3×24 jam sampai 5×24 jam setelah kejadian, tergantung polis. Lapor lewat aplikasi, call center, atau email klaim perusahaan asuransi. Lewat batas ini, klaim bisa ditolak.
Langkah 3: Siapkan dokumen
- Formulir klaim (biasanya diisi di aplikasi).
- Polis atau e-polis.
- KTP, SIM yang masih berlaku milik pengemudi saat kejadian.
- STNK yang masih berlaku (pajak tahunan sudah dibayar).
- Foto kerusakan dan kronologi kejadian.
- Surat keterangan polisi untuk kasus kehilangan, kecelakaan dengan korban, atau bila diminta perusahaan asuransi.
Untuk klaim mobil hilang, dokumen yang diminta lebih banyak, misalnya BPKB asli, kunci asli, faktur, dan surat keterangan dari kepolisian.
Langkah 4: Survei kerusakan
Perusahaan asuransi akan menilai kerusakan, bisa lewat video call di aplikasi untuk kerusakan ringan, atau surveyor datang langsung untuk kerusakan berat.
Langkah 5: Perbaikan di bengkel rekanan
Setelah klaim disetujui, Anda akan mendapat Surat Perintah Kerja (SPK). Bawa mobil ke bengkel rekanan yang ditunjuk. Memperbaiki di bengkel lain tanpa persetujuan bisa membuat klaim tidak dibayar.
Langkah 6: Bayar risiko sendiri
Risiko sendiri (own risk) adalah bagian yang Anda bayar untuk setiap kejadian. Untuk mobil pribadi biasanya Rp300.000 per kejadian. Untuk perluasan seperti banjir atau gempa, umumnya 10% dari nilai klaim dengan batas minimum tertentu. Angka pastinya ada di polis Anda.
Penyebab klaim asuransi mobil sering ditolak
- Terlambat melapor melewati batas waktu polis.
- SIM pengemudi mati atau tidak sesuai jenis kendaraan.
- STNK belum disahkan (pajak belum dibayar). Lihat cara bayar pajak kendaraan online.
- Pengemudi di bawah pengaruh alkohol atau obat terlarang.
- Mobil dipakai untuk keperluan yang tidak sesuai polis, misalnya taksi online padahal polis untuk pribadi.
- Risiko tidak dijamin, misalnya banjir tanpa perluasan banjir, atau kerusakan kecil pada polis TLO.
- Kronologi yang berbeda-beda atau dokumen tidak lengkap.
Merasa klaim ditolak secara tidak adil? Ajukan keberatan tertulis ke perusahaan asuransi. Jika tidak selesai, Anda bisa mengadu ke OJK lewat Kontak 157 atau ke LAPS SJK (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan).