Asuransi Mobil All Risk vs TLO: Bedanya, Contoh Premi dan Mana yang Cocok
Saat membeli asuransi mobil, Anda hampir pasti ditanya: all risk atau TLO? Dua-duanya berguna, tapi untuk situasi yang berbeda. Yuk bandingkan dengan contoh angka.
Apa itu all risk (komprehensif)?
Asuransi all risk menanggung kerugian mulai dari kerusakan kecil sampai besar: baret, penyok, kaca pecah, tabrakan, sampai mobil hilang dicuri. Setiap klaim biasanya dikenai risiko sendiri (own risk), misalnya Rp300.000 per kejadian.
Apa itu TLO (Total Loss Only)?
TLO hanya membayar kalau mobil hilang dicuri atau rusak berat dengan biaya perbaikan minimal 75% dari harga mobil saat kejadian. Baret, penyok, dan kerusakan sedang tidak ditanggung.
Perbandingan singkat
| All risk | TLO | |
|---|---|---|
| Kerusakan kecil & sedang | โ Ditanggung | โ Tidak |
| Rusak berat โฅ75% | โ Ditanggung | โ Ditanggung |
| Mobil hilang dicuri | โ Ditanggung | โ Ditanggung |
| Premi | Lebih mahal | Jauh lebih murah |
| Cocok untuk | Mobil baru / umur โค5 tahun, mobil kredit | Mobil lebih tua, pemilik yang siap bayar servis kecil sendiri |
Berapa premi asuransi mobil?
OJK menetapkan rentang tarif premi berdasarkan harga mobil dan wilayah (SEOJK Nomor 6/SEOJK.05/2017). Wilayahnya:
- Wilayah 1: Sumatra dan kepulauan sekitarnya.
- Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten.
- Wilayah 3: daerah lainnya (Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan, Sulawesi, dan seterusnya).
Contoh rentang tarif per tahun untuk mobil penumpang:
| Harga mobil | All risk (wil. 2) | TLO (wil. 2) |
|---|---|---|
| s.d. Rp125 juta | 3,26%โ3,59% | 0,65%โ0,78% |
| >Rp125โ200 juta | 2,47%โ2,72% | 0,44%โ0,53% |
| >Rp200โ400 juta | 2,08%โ2,29% | 0,38%โ0,42% |
| >Rp400โ800 juta | 1,20%โ1,32% | 0,25%โ0,30% |
| >Rp800 juta | 1,05%โ1,16% | 0,20%โ0,24% |
Contoh: mobil seharga Rp250 juta di Jakarta (wilayah 2):
- All risk: 2,08% ร Rp250 juta = mulai Rp5.200.000 per tahun.
- TLO: 0,38% ร Rp250 juta = mulai Rp950.000 per tahun.
Premi bisa lebih tinggi kalau Anda menambah perluasan jaminan seperti banjir, gempa, huru-hara, atau tanggung jawab hukum pihak ketiga. Tarif acuan juga bisa disesuaikan OJK, jadi minta rincian penawaran tertulis dari perusahaan asuransi.
Gabungan: all risk dulu, lalu TLO
Banyak orang memakai skema kombinasi, misalnya all risk 3 tahun pertama lalu TLO di tahun berikutnya. Logikanya: saat mobil masih baru dan mahal, perbaikan kecil pun mahal dan nilainya layak dilindungi. Setelah harga mobil turun, premi all risk jadi kurang sepadan.
Perluasan yang sering perlu dipertimbangkan
- Banjir dan angin topan, terutama di kota rawan banjir.
- Huru-hara dan kerusuhan (SRCC).
- Tanggung jawab hukum pihak ketiga (TJH), untuk kerugian orang lain akibat mobil Anda.
- Kecelakaan diri untuk pengemudi dan penumpang.
Sudah punya asuransi dan ingin tahu cara klaimnya? Baca cara klaim asuransi mobil.