Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak (Lewat HP)
Bayangkan sudah antre lama di puskesmas, lalu petugas bilang kartu BPJS Anda nonaktif. Bikin kesal, kan? Supaya tidak kejadian, biasakan cek status BPJS Kesehatan sebelum berobat. Caranya gampang dan bisa dari HP.
Kenapa status BPJS bisa nonaktif?
Beberapa penyebab yang paling sering:
- Menunggak iuran. Untuk peserta mandiri (PBPU), iuran harus dibayar paling lambat tanggal 10 tiap bulan. Kalau sampai akhir bulan belum dibayar, kepesertaan dihentikan sementara mulai tanggal 1 bulan berikutnya.
- Baru keluar kerja. Peserta dari perusahaan (PPU) yang terkena PHK atau resign, statusnya bisa berubah. Ada perlindungan lanjutan untuk korban PHK, tetapi setelah itu Anda perlu pindah ke segmen mandiri atau ikut BPJS dari kantor baru.
- Data kependudukan tidak cocok. Misalnya NIK belum sinkron dengan data Dukcapil.
- Peserta PBI dinonaktifkan. Peserta yang iurannya dibayar pemerintah bisa keluar dari daftar bila datanya diperbarui oleh Kementerian Sosial atau pemda.
Cara 1: Aplikasi Mobile JKN (paling lengkap)
- Unduh Mobile JKN di Play Store atau App Store.
- Daftar atau masuk dengan NIK dan nomor HP yang terdaftar.
- Buka menu Info Peserta.
- Di sana terlihat status setiap anggota keluarga: Aktif atau Tidak Aktif, beserta kelas dan faskes tingkat pertama.
Kalau ada tunggakan, menu Info Iuran atau Tagihan akan menampilkan jumlahnya.
Cara 2: WhatsApp PANDAWA
BPJS Kesehatan punya layanan WhatsApp bernama PANDAWA di nomor 0811-8165-165. Kirim pesan, pilih menu cek status, lalu ikuti petunjuk dan masukkan nomor kartu atau NIK. Pastikan nomornya persis seperti itu, karena banyak akun palsu yang mengaku BPJS.
Cara 3: Telepon Care Center 165
Hubungi 165 dan siapkan nomor kartu BPJS atau NIK. Petugas akan memberi tahu status dan tunggakan bila ada.
Cara 4: Datang ke kantor cabang atau faskes
Bawa KTP dan kartu BPJS (atau KIS digital) ke kantor cabang BPJS Kesehatan. Petugas di puskesmas atau klinik tempat Anda terdaftar juga biasanya bisa mengecek.
Status nonaktif? Begini cara mengaktifkan lagi
- Peserta mandiri: lunasi tunggakan iuran (dihitung maksimal 24 bulan) lewat m-banking, minimarket, marketplace atau Mobile JKN. Status biasanya aktif kembali setelah pembayaran tercatat.
- Peserta dari perusahaan: tanyakan HRD apakah iuran sudah dibayar dan data Anda sudah dilaporkan.
- Peserta PBI: hubungi Dinas Sosial setempat atau kantor BPJS untuk menanyakan reaktivasi.
Tips supaya tidak nonaktif lagi
- Aktifkan autodebet iuran dari rekening bank.
- Pasang pengingat di HP setiap tanggal 5.
- Cek status di Mobile JKN sebulan sekali, terutama sebelum operasi atau persalinan yang sudah direncanakan.