Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi di Coretax, Langkah demi Langkah
Sejak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memakai sistem baru bernama Coretax. Tidak heran "Coretax" jadi salah satu kata yang paling banyak dicari di Google Indonesia sepanjang 2025. SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 (yang dilaporkan pada 2026) sudah wajib lewat Coretax, menggantikan e-Filing DJP Online. Tenang, langkahnya bisa diikuti pelan-pelan.
Siapa yang wajib lapor SPT Tahunan?
Semua orang yang punya NPWP (atau NIK yang sudah aktif sebagai NPWP) dan berstatus wajib pajak aktif, baik karyawan, pekerja lepas, maupun pemilik usaha. Termasuk karyawan yang pajaknya sudah dipotong kantor: potongan sudah dibayar, tetapi laporannya tetap wajib.
Batas waktu
- Orang pribadi: paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu 31 Maret.
- Badan usaha: paling lambat 30 April.
Untuk SPT tahun pajak 2025, pemerintah sempat memperpanjang batas lapor orang pribadi sampai 30 April 2026. Perpanjangan seperti ini tidak selalu ada, jadi anggap saja batasnya 31 Maret.
Sanksi telat lapor: denda administrasi Rp100.000 untuk SPT Tahunan orang pribadi (Rp1.000.000 untuk badan), sesuai UU KUP.
Langkah 1: Aktivasi akun Coretax
- Buka coretaxdjp.pajak.go.id dan pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.
- Centang bahwa Anda sudah terdaftar, masukkan NIK/NPWP, lalu klik Cari.
- Isi email dan nomor HP yang terdaftar di DJP.
- Lakukan verifikasi wajah (swafoto) sesuai petunjuk.
- Cek email dari domain resmi @pajak.go.id yang berisi kata sandi sementara.
- Login, lalu ganti kata sandi dan buat passphrase. Simpan passphrase baik-baik karena dipakai untuk tanda tangan elektronik.
Lupa email atau nomor HP yang terdaftar? Hubungi Kring Pajak 1500200 atau datang ke KPP terdekat.
Langkah 2: Buat Kode Otorisasi DJP
- Login ke Coretax, buka Portal Saya.
- Pilih menu permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
- Pilih jenis Kode Otorisasi DJP, masukkan passphrase, centang pernyataan, lalu klik Kirim.
- Cek di Portal Saya › Profil Saya › Nomor Identifikasi Eksternal. Statusnya harus VALID.
Langkah 3: Isi dan kirim SPT Tahunan
- Buka menu Surat Pemberitahuan (SPT), pilih Buat Konsep SPT.
- Pilih PPh Orang Pribadi, lalu periode tahunan Januari–Desember tahun pajak yang dilaporkan.
- Pilih model Normal (bukan pembetulan), lalu klik ikon pensil untuk mulai mengisi.
- Isi penghasilan, harta, utang, dan tanggungan. Untuk karyawan, data bukti potong dari kantor biasanya sudah otomatis muncul di Coretax, tinggal dicek.
- Periksa status SPT: nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kalau kurang bayar, buat kode billing dan bayar dulu.
- Tanda tangani dengan kode otorisasi dan passphrase, lalu kirim. Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
Freelancer dan pemilik usaha kecil
Kalau Anda punya penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, Anda perlu mencatat omzet atau penghasilan neto. Pelaku UMKM orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh final 0,5% atas bagian omzet tersebut, tetapi tetap wajib lapor SPT. Aturan PPh final UMKM punya batas waktu pemakaian, jadi cek status Anda di Coretax atau tanyakan ke KPP.
Masalah yang sering muncul
- Email aktivasi tidak masuk: cek folder spam, atau perbarui email lewat Kring Pajak.
- Bukti potong tidak muncul: minta kantor memastikan bukti potong sudah dibuat di Coretax.
- Situs lambat menjelang batas waktu: lapor lebih awal, idealnya Januari atau Februari.
Belum yakin NIK Anda sudah berfungsi sebagai NPWP? Baca cara cek NIK jadi NPWP.